Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Siap Laporkan ke Kapolri Ditemukan Praktik Gas Oplosan 3kg/12kg Yang Beroperasi Dijalan Suradita Rumpin Kabupaten-Bogor

kabupaten bogor, LembarBeritaFenomenal.com

 

ditemukan praktik gas oplosan mulai dari tabung 3kg sampai 12kg melalui dengan cara suntik

menyuntik dari tabung ukuran kecil hingga ukuran tabung besar

salah satu warga masyarakat enggan disebutkan namanya,

berinisial (FR) menyampaikan kepada awak media bahwa ada.

 

” yang mencurigakan kendaraan yang sering melintas mundar-

mandir dari arah lampu merah muncul serpong hingga jalan raya suradita rumpin bogor, dengan nomor plat F 8972 HU yang sedang

membawa tabung gas beukuran 3kg sampai tabung besar ditutupi

terpal, tidak menggunakan papan izin di mobil tersebut pada.

 

jumat, 17 januari 2025, yang diduga kuat di back up oleh para oknum terkait bisnis gelap yang tidak resmi tanpa memiliki

izin menurut sesuai pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun

2001, tentang minyak dan gas bumi yang diubah dengan pasal

40 angka 9 menurut undang-undang nomor 11 tahun 2020.

 

” tentang cipta kerja, dijelaskan bahwa setiap orang yang menyalah

gunakan ‘ pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi RP.60 Miliar dan untuk para pengoplos bisa.

 

dijerat hukuman pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman

5 tahun penjara ‘ kemudian saat para awak media ingin konfirmasi

kepada salah satu koordinator penanggung jawab lapangan inisial

Robin/AS tidak dijawab dan juga tidak direspon dengan baik saat konfirmasi, tandas. (Tim Khusus Investigasi-Forkawi)

 

Red/Devi

\ Get the latest news /