5 HARI AIR PAM MATI TOTAL WARGA SALEMBARAN JAYA MARAH BESAR “TELAT BAYAR KENA DENDA, LAYANAN HILANG BERHARI-HARI MANA TANGGUNG JAWAB PAM?!”

5 HARI AIR PAM MATI TOTAL WARGA SALEMBARAN JAYA MARAH BESAR “TELAT BAYAR KENA DENDA, LAYANAN HILANG BERHARI-HARI MANA TANGGUNG JAWAB PAM?!”

Kabupaten Tangerang, LembarBeritaFenomenal.com

Kemarahan warga Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, meledak,Sudah LIMA HARI PENUH aliran air PAM/PDAM mati total, tak setetes pun mengalir! Warga menderita luar biasa, namun pihak pengelola sampai saat ini bisu, tak ada kabar, tak ada solusi.

 

“KAMI TELAT BAYAR SEHARI SAJA LANGSUNG KENA DENDA, BAHKAN LANGSUNG DIPUTUS,TAPI KALIAN GAGAL BERI AIR 5 HARI PENUH,MANA TANGGUNG JAWAB PAM-NYA? MANA KOMPENSASINYA? APA HANYA KEWAJIBAN KAMI YANG HARUS DIPATUHIKAN, SEDANGKAN KEWAJIBAN KALIAN DIANGGAP ANGIN LALANG?!”bentak salah satu warga dengan nada bergetar menahan amarah, Sabtu (19/9/2026).

Warga menegaskan, ketimpangan ini jelas melanggar hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :

Pasal 4 huruf (h) Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya .

Pasal 7 huruf (g) Pelaku usaha wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen akibat kegagalan penyediaan jasa.

Pasal 4 huruf (g) Konsumen berhak diperlakukan dan dilayani secara benar, jujur, dan tanpa diskriminasi bukan hanya dituntut bayar tepat waktu, tapi diabaikan saat membutuhkan pelayanan.

Ini bukan sekadar gangguan biasa,Ini pengabaian hak dasar warga secara nyata! Mandi, memasak, mencuci semua terhenti, Warga terpaksa mengeluarkan biaya tambahan setiap hari membeli air galon dan air bersih, mengandalkan sumur yang airnya pun belum tentu layak pakai. Beban hidup bertambah berat, sementara tagihan air tetap jalan bahkan jika terlambat, denda siap menyambut!

 

Di mana keadilannya? Di mana tanggung jawabnya? Jika pelanggan wajib taat aturan dan bayar tepat waktu, maka pengelola pun wajib memberikan pelayanan yang dijanjikan,Jangan hanya pintar menagih dan mendenda, tapi ketika fasilitas rusak, hilang tanpa kabar dan tanpa tanggung jawab

 

Hingga berita ini diturunkan, Perumda PDAM Kabupaten Tangerang SAMPAI HARI INI TIDAK MEMBERIKAN PENJELASAN APAPUN,Tak ada info kerusakan, tak ada jadwal perbaikan, tak ada permintaan maaf,Seolah-olah kesulitan ribuan warga Salembaran Jaya bukan urusan mereka.

 

LembarBeritaFenomenal.com mendesak dengan tegas:

SEGERA PERBAIKI ALIRAN AIR SEKARANG JUGA,HAPUSKAN DENDA DAN BERIKAN PENGURANGAN TAGIHAN ATAU KOMPENSASI SESUAI UU NO. 8 TAHUN 1999,BERIKAN PENJELASAN TRANSPARANKENAPA LAMA SEPERTI INI? SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Jangan perlakukan warga hanya sebagai sumber uang,Pelayanan adalah kewajiban hukum, bukan pemberian Kami pantas mendapatkan jawaban dan keadilan,SEKARANG JUGA

Red/Devi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Back to top