Polemik Penetapan Ketua MUI Kecamatan Neglasari: Dugaan Minimnya Transparansi dan Pelanggaran Prosedur

Polemik Penetapan Ketua MUI Kecamatan Neglasari: Dugaan Minimnya Transparansi dan Pelanggaran Prosedur

Kota Tangerang, 17 Juli 2026 – Penunjukan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Neglasari periode 2026–2030 menuai sorotan tajam. Sejumlah elemen internal dan perwakilan masyarakat menilai proses penetapan itu tidak berjalan terbuka dan menyimpang dari aturan organisasi yang berlaku.

Proses yang Dipertanyakan
Menurut Peraturan Organisasi (PO) MUI Nomor 01/PO-MUI/VI/2025 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pemilihan pengurus tingkat kecamatan wajib dilakukan melalui Musyawarah Kecamatan (Muscam), diawali penjaringan calon, pembentukan tim formatur, hingga keputusan lewat musyawarah mufakat .

Namun dalam kasus ini, calon terpilih ditetapkan lewat penunjukan langsung tanpa melaksanakan Muscam sebagaimana ketentuan. Hingga kini, belum dipublikasikan dokumen tahapan proses, daftar peserta berhak suara, maupun dasar pertimbangan penetapan tersebut.

Ustadz Rahmat Fatihillah, S.Pd.I selaku perwakilan elemen yang memprotes menyampaikan:
“Inti masalahnya adalah tidak adanya transparansi. Jika sejak awal prosesnya dibuka sesuai aturan, tentu tidak akan timbul keraguan. Hal ini sudah terjadi dua kali berturut-turut, padahal PO MUI 2021 maupun 2025 meminta musyawarah, bukan penunjukan sepihak,” ujarnya saat menemui awak media.

Keresahan lain muncul soal belum terakomodasinya hak suara berbagai unsur organisasi keagamaan, dugaan tidak terpenuhinya kuorum forum, serta tidak dijelaskannya secara terbuka kriteria dan verifikasi calon yang ditetapkan.

Tanggapan Pihak Terkait
Menanggapi hal itu, Ketua MUI Kota Tangerang KH. Baejuri menegaskan seluruh langkah telah mengacu pada PO MUI 2025. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada dokumen rinci yang diserahkan maupun diumumkan untuk membuktikan kepatuhan prosedur tersebut.

Tuntutan Masyarakat dan Langkah Selanjutnya Para pihak yang tidak sependirian mendesak MUI Kota Tangerang maupun Pusat melakukan evaluasi menyeluruh, mempublikasikan bukti kepatuhan aturan, atau menyelenggarakan ulang proses Muscam yang transparan dan partisipatif. Mereka berharap marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap MUI tetap terjaga.

Perlu dicatat bahwa kasus ini masih dalam tahap perdebatan dan klarifikasi. Belum ada putusan resmi yang menyatakan sah atau tidak sah hasil penunjukan tersebut, sehingga seluruh pihak diharapkan menunggu hasil kajian lengkap dari struktur organisasi yang berwenang.

Red/Devi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Back to top