Enam Aktivis Lingkungan Diamankan Usai Aksi di Bundaran HI, Pendamping Hukum Desak Polda Metro Jaya Beri Kejelasan

JAKARTA || RWN.CO.ID – Enam aktivis lingkungan yang menggelar aksi damai di Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), menjadi perhatian setelah pendamping hukum mempertanyakan kejelasan status hukum mereka. Polda Metro Jaya didesak menjelaskan dasar hukum tindakan terhadap keenam aktivis tersebut.

 

Aksi itu dilakukan untuk menyuarakan keresahan masyarakat terkait kebakaran hutan dan lahan, meningkatnya biaya hidup, serta kebijakan pemerintah yang dinilai perlu dikritisi.

 

Pendamping hukum menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi untuk mendorong perlindungan lingkungan hidup sekaligus memperjuangkan hak masyarakat. Mereka menegaskan, kegiatan berlangsung secara damai tanpa kekerasan.

 

Menurut pendamping hukum, selama aksi berlangsung tidak ditemukan kerusakan pada Patung Selamat Datang maupun fasilitas di sekitar Bundaran HI. Mereka juga menyebut peralatan yang digunakan para aktivis tidak ditinggalkan sembarangan.

 

“Tidak ada satu pun kerusakan yang dihasilkan atau dilakukan oleh teman-teman aktivis yang naik ke Patung Selamat Datang,” ujar salah seorang pendamping hukum.

 

Pertanyakan Dugaan Pelanggaran Cagar Budaya

 

Pendamping hukum mengungkapkan, keenam aktivis awalnya dibawa untuk keperluan pendataan dan pemeriksaan kesehatan. Namun, mereka mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut serta informasi mengenai kemungkinan penanganan oleh satuan reserse kriminal umum (Reskrimum) dan reserse kriminal khusus (Reskrimsus).

 

Mereka menyebut dugaan pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya menjadi salah satu persoalan yang muncul dalam proses penanganan.

 

Menurut pendamping hukum, penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada unsur pelanggaran dan bukti yang jelas. Mereka menilai, apabila tidak ditemukan kerusakan atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana, aparat perlu menjelaskan alasan hukum yang mendasari penanganan terhadap para aktivis.

 

Mereka juga mempertanyakan lamanya proses tanpa kepastian status hukum yang jelas.

 

“Kalau memang tidak ada dasar hukumnya, segera lepaskan kawan-kawan kami,” tegas pendamping hukum.

 

Soroti Kebebasan Berekspresi

 

Pendamping hukum menilai penanganan terhadap enam aktivis tersebut perlu dilihat dalam konteks perlindungan hak asasi manusia (HAM), kebebasan berekspresi, dan hak masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum.

 

Mereka merujuk pada instrumen hukum nasional dan internasional yang melindungi pembela HAM lingkungan. Menurut mereka, aksi damai merupakan salah satu cara masyarakat menyampaikan persoalan lingkungan dan sosial yang membutuhkan perhatian pemerintah.

 

Pendamping hukum juga menyinggung aksi serupa yang pernah dilakukan aktivis lingkungan, termasuk Greenpeace Indonesia pada 2019. Mereka menilai penyampaian aspirasi secara damai merupakan bagian dari dinamika demokrasi, sepanjang pelaksanaannya sesuai ketentuan hukum.

 

Selain meminta kejelasan status hukum, mereka mengapresiasi petugas pemadam kebakaran yang membantu proses evakuasi aktivis dari Patung Selamat Datang serta tim medis yang melakukan pemeriksaan dan memberikan perawatan.

 

Minta Kepolisian Segera Memberikan Kepastian

 

Pendamping hukum menyatakan akan terus mendampingi keenam aktivis sampai terdapat kejelasan mengenai status dan proses hukum mereka.

 

Mereka mendesak Polda Metro Jaya menjelaskan apakah keenam aktivis berstatus saksi, terlapor, tersangka, atau berada dalam bentuk penanganan hukum lainnya, sekaligus menguraikan dasar hukum tindakan yang telah dilakukan.

 

Hingga keterangan pendamping hukum tersebut disampaikan, mereka mengaku masih menunggu kepastian mengenai kelanjutan penanganan perkara.

 

Pewarta : Supriadi Oleng

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Back to top