
BPAN Temukan Indikasi Ketidakterbukaan Pengelolaan Lahan Negara di Sudirman Tangerang
*TANGERANG, BPAN* – Badan Penelitian Aset Negara – BPAN menemukan indikasi pengelolaan lahan milik negara di Jalan Protokol Sudirman, Kota Tangerang belum dilakukan secara transparan. Lahan tersebut saat ini digunakan untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum – SPBU dan gerai CFC.
Ketua BPAN H Muhdi mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya, pengelolaan lahan dilakukan melalui pihak pengelola SPBU dengan manajer berinisial Bpk (S). Seluruh proses administrasi disebut diarahkan melalui Koperasi Pengayoman yang berkantor di Tebet, Jakarta Selatan.
“Kami coba gali dokumen legalitas dan bukti pembayaran ke negara, tapi akses informasinya tertutup. Tidak ada itikad baik untuk membuka data,” ujar H Muhdi kepada wartawan, Kamis 6/8/2026.
*Upaya Konfirmasi Buntu*
Tim BPAN telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Koperasi Pengayoman, Bpk (I), pada Rabu 5/8/2026. Materi yang diminta meliputi salinan kontrak, perjanjian pemanfaatan lahan dengan Kementerian Hukum dan HAM – Kemenkumham, serta bukti billing pembayaran setoran ke Kas Negara.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak koperasi belum memberikan jawaban. Upaya konfirmasi berulang kali melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak direspon. Informasi terkait pengelolaan lahan juga disebut tertutup dalam rapat-rapat internal.
Atas minimnya keterbukaan tersebut, BPAN menduga ada potensi permainan keuangan dalam pengelolaan aset negara ini. Ada kekhawatiran aliran dana sewa lahan tidak masuk ke Kas Negara.
*Dorongan Audit dan Keterbukaan Data*
H Muhdi menegaskan, lahan milik negara wajib dikelola sesuai peraturan. Harus ada kontrak yang jelas, pembayaran sewa rutin ke negara, dan pengawasan terbuka.
“Ke depan BPAN akan terus mendalami kasus ini dan mendorong Kemenkumham serta instansi terkait untuk membuka data kontrak dan bukti pembayaran. Jika terbukti ada penyimpangan, kami akan rekomendasikan audit investigatif dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
BPAN juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait pengelolaan lahan negara oleh Koperasi Pengayoman agar melapor ke BPAN.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada _Koperasi Pengayoman_, pihak pengelola SPBU, dan Kemenkumham.
Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Proses pembuktian menjadi kewenangan lembaga yang berwenang.
Red/Devy
