Pembangunan diduga belum mengantongi ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Ketua BPAN DPC Kota Tangerang Akan Laporkan 

 

 

Pembangunan diduga belum mengantongi ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Ketua BPAN DPC Kota Tangerang Akan Laporkan

 

Tangerang,lembarberitafenomenal.com

 

Pemerintah daerah sedang mengalakan perda PBG(persetujuan Bangunan Gedung)yang banyak dilanggar oleh pemilik bangunan dan banyak kurang pengetahuan kepada masyarakat karena penting PBG(persetujuan Bangunan Gedung)

 

Pentingnya hal tersebut diduga dilanggar oleh pemilik bangunan yang percis berada di samping kelurahan Parung serab kecamatan Ciledug kota Tangerang

 

Berdasar informasi tersebut tim melakukan investigasi kekelurahan Parung serab kecamatan Ciledug kota Tangerang didapati percis di samping kelurahan Parung serab ada kegiatan pembangunan dua lantai pada Selasa,11 Agustus 2026

 

Saat dikonfirmasi pemilik bangunan menerangkan bahwa “ijinnya sedang di urus baru dua hari dan sudah sampai ke site plant” ujarnya

 

Dan beliau juga menegaskan”sudah ijin ke kelurahan Parung serab”ucapnya

 

Berdasar penyusuran tim investigasi ditemukan tidak ada KRK, yang menurut pengakuan pemilik bangunan sudah ketahap site plant semestinya kalo sudah ketahap site plant sudah terbit dahulu KRK dan beliau menelpon oknum wartawan bernama Wahyu yang seakan-akan menghalangi tugas jurnalistik yang diatur oleh undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 serta melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.

 

Sementara itu lurah endang selaku lurah Parung serab menutur”belum pernah ada dari pihak pemilik bangunan untuk laporan atau apapun” ujarnya

 

Lebih lanjut beliau menerangkan bahwa “pihak kelurahan tidak Ada hak untuk mengeluarkan ijin,PBG (persetujuan Bangunan Gedung) yang berhak mengeluarkan ijin Hanya dinas perkim atau tata ruang”tutupnya

 

Sementara itu ketua Badan Peneliti Aset Negara DPC kota Tangerang H Muhammad Mudi” menegaskan bahwa itu pelanggaran dan akan di laporkan kedinas terkait dan penegakan Perda harus menegakan aturan demi tegaknya keadilan”ungkapnya

Tim

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Back to top