
Presiden Prabowo Subianto Resmi Pecat Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan
Jakarta, Rabu, 4 November 2026
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan ini dikeluarkan setelah Sigit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.
Pengumuman pemberhentian disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/11/2026).
“Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.”Prasetyo Hadi
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan merupakan pelanggaran hukum yang serius. Ia menyatakan, penyadapan tanpa izin terhadap Presiden dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengarah ke makar.
“Perbuatan penyadapan ilegal terhadap Presiden ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengarah pada tindakan makar dan membahayakan stabilitas keamanan negara.”Prasetyo Hadi
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ini. Selain Listyo Sigit Prabowo, terdapat pula Irjen. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen. Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa dasar hukum yang sah terhadap Presiden pada periode 2025–2026 dan menghapus jejak rekam penyadapan pada Oktober 2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap Presiden dan aparat keamanan yang seharusnya menjaga keamanan negara. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh tim redaksi LembarBeritaFenomenal.com .
Red/Devy
