
PDAM Kabupaten Tangerang Syarat Dengan dugaan Kecurangan Dan Berlindung di Perusahaan Swasta
Tangerang, Lembar Berita Fenomenal.com
Perusahaan Air Minum Daerah kabupaten Tangerang terindikasi kecurangan,dengan alasan berbagai macam alasan untuk pelindungan diri sebagai pihak-pihak dalam pengerjaan pemasangan pipa maupun penyediaan air bersih
Hal ini terungkap banyak perusahaan swasta yang terlibat di dalam pengadaan air bersih padahal menurut perundang-undangan selaku pengolahan air bersih adalah PDAM kabupaten Tangerang
Guna memperoleh keterangan tim investigasi lembarberitafenomenal.Com melakukan penyusuran ke gelam kecamatan pasar kemis kabupaten Tangerang pada kamis,12maret 2026 diperoleh data bahwa pengelolaan air bersih bukan PDAM kebupaten Tangerang melainkan airta yang merupakan perusahaan swasta
Saat di konfirmasi salah satu pelanggan menerakan” saya kira ini PDAM Kabupaten Tangerang tetapi ternyata bukan”terangnya
Selain itu tim melakukan penyusuran ketempat yang berbeda tepatnya disalembaran kaya kecamatan kosambi di peroleh data berdasarakan ungkapan warga”kalo bayar gak boleh telat tapi air keluarnya kecil”keterangan pelanggan
Bedasarkan keterangan tersebut terindikasi dugaan kecurangan dengan keluar air kecil dan banyak perusahaan swasta yang terlibat dalam pengadaan air bersih yang bertentangan dengan undang undang.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah: Ini adalah landasan hukum historis awal yang mendefinisikan PDAM sebagai kesatuan usaha milik Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan kemanfaatan umum di bidang air minum.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pengelolaan air minum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Mengatur perubahan status hukum PDAM dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
- Peraturan Daerah (Perda) Masing-masing Kabupaten/Kota: Secara operasional, berdirinya PDAM di setiap daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah khusus untuk daerah tersebut.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM: Mengatur teknis pengurusan dan tata kerja PDAM.
Red/Devi



