
Mengatas Namakan Infak Diduga Celah Korupsi Berjamaah Dikalangan Dinas Pendidikan
Tangerang,LembarBeritaFenomenal.com
Pemerintah pusat telah menerbitkan undang undang terkait tidak ada pungutan dilingkungan sekolah
Larangan pungutan liar (pungli) di sekolah, khususnya sekolah negeri, diatur dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (Pasal 12), Permendikbud No. 60 Tahun 2011, dan PP No. 48 Tahun 2008, yang melarang Sekolah memungut biaya wajib, mengikat, dan ditentukan jumlahnya dari orang tua/siswa. Pungli diancam pidana Pasal 368 KUHP/pasal suap.
Akan tetapi di duga dengan didasarkan undang-undang yang mengatur UPZ yang berbenturan dengan undang undang larangan pungutan disekolah terindikasi ada celah korupsi berjama’ah, adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011 yang mengatur pendirian UPZ di sekolahPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011
Entah disengaja ataupun tidak kegiatan pungutan liar yang mengatas namakan infak terjadi dengan terang terangan dikalangan siswa-siswi pelajar se kota tangerang pada khusus se-Indonesia pada umumnya
Guna mencari kebenarannya team investigasi Lembarberitafenomenal.com dan LembarBeritaFenomenal TV melakukan penyusur ke BAZARNAS kota Tangerang diperoleh keterangan dari pihak BAZARNAS kota tangerang bagian pendidikan yang di wakili oleh jaka menerangkan”landasan adanya pungutan infak ini merupakan bagian program dari UPZ (unit pengumpul zakat) yang berdiri berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2011″ujarnya
Lebih lanjut beliau menerangkan”jadi kadis pendidikan sebenarnya mengetahui dengan UPZ yang selalu ketuanya nya adalah sekdis” Terang nya
Dan beliau juga menjelaskan bahwa”disekolah rekening yang dipakai adalah rekening UPZ bukan rekening BAZARNAS kota tangerang,utamanya pembentukan UPZ adalah pengumpulan tersebut untuk pegawai, dan berkembang menjadi pengajakan ke siswa-siswi agar optimimal, adapun pungutan di bulan ini yang masuk Rp 105.000.000″pungkas nya
Didasari keterangan yang didapat dan data yang di peroleh perminggu salah satu sekolah menengah pertama negeri yang menyetor Rp 2,500.000,- perminggu ke UPZ pendidikan.
Red/Devi



