Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Bagunan Diduga tidak mengatonagi ijin berdiri Megah Di Kota Tantayg

Tangerang, LembarBeritaFenonenal. Com

Pemerintah Daerah kota tangerang telah menerbitkan Perda dan surat keputusan Bersama tiga mentri terkait persetujuan bangunan gedung

Persetujuan bangunan ini merupakan ada beberapa hal yang harus ditempu oleh konsultan langkah langkah yang harus di laksanakan adanya bangunan, PRK, Site plan, dan PBG

Guna mencari kebernar tim melakukan investigasi pada 5 februari 2026 di kelurahan suka sari di jalan soleh ari di temukan bangunan tidak berikan

Saat di konfirmasi kepala tukang menjelaskan “bahwa terkait perijinan saya tidak tau menau terkait perijinan ini”ujarnya

Dan beliau memberikan nomor pak mandor mardiyono” Dia menjelaskan bahwa perijinan blm jadi dan hubungi nomor selanjutnya “jelasnya

Sementara itu saat di konfirmasi ketua DPC Badan pengawas Aset Negara (BPAN) kota tangerang senegaskan bahwa pbg harus di urus dan penegak Perda kepala satuan polisi pamong praja menemukan ada ind penyuapan instansi tersebut” Jelasnya

Lebih lanjut beliau menegaskan”bahwa sana bila tidak diurus pbg ini jelas merugikan negara karena dengan hal tersebut pihak pembangunan jelas tidak membayar retribusi pbg yang sebagai pad kota tangerang “tutupnya

Red/Devi

\ Get the latest news /